Jumat, 11 Januari 2019

Klarifikasi BPJS Kesehatan Stop Kerjasama Rumah Sakit

Kisruh pencabutan layanan BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit maupun faskes mengundang berbagai tanda tanya dikalangan masyarakat dan bahkan menjadi isu liar adanya defisit anggara keuangan BPJS sehingga memutuskan kerjasama dengan rumah sakit maupun faskes. Untuk itu, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) akhirnya memberikan penjelasan terkait isu liar yang berkembang di masyarakat.
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memastikan bahwa pengehentian kerjasama dengan sejumlah rumah sakit bukan terkait adanya defisit anggaran keuangan BPJS Kesehatan. M Iqbal Anas Ma'ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pemutusan kontrak ini adalah dikarenakan rumah sakit tersebut belum memiliki sertifikat akreditasi. Di sisi lain, sertifikat akreditasi tersebut merupakan hal yang wajib dipenuhi rumah sakit untuk dapat menjalani program JKS-KIS Jaminan Kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat.

M Iqbal juga menuturkan jika ada layanan kesehatan yang belum dibayarkan oleh BPJS kesehatan, maka pihak rumah sakit bisa menggunakan skema supply chain financing Bank rekanan BPJS KEsehatan. Skema ini merupakan cara yang tepat karena bank akan ambil alih tagihan BPJS Kesehatan agar pihak rumah sakit dapat dengan cepat menerima pembayaran.

1 komentar:

  1. misi min numpang share ya :)
    Promo Fans^^poker :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis

    BalasHapus